Undang Undang Penanggulangan Bencana No. 24/2007 merupakan
dasar pem bentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang didirikan
pada
tahun 2008 dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Hal ini menunjukkan kesadaran dan komitmen Indonesia terhadap Hyogo Framework for Action (2005) setelah Tsunami Aceh. BNPB dan BPBD dirancang untuk penanggulangan bencana
secara menyeluruh yang merupakan perubahan dari pendekatan konvensional yaitu tanggap darurat menuju perspektif baru. Perspektif ini memberi penekanan merata pada semua aspek pe nanggulangan bencana dan berfokus
pada pengurangan risiko.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46/2008, Keputusan Presiden No. 41/2007, dan Peraturan
Kepala BNPB No. 3/2008, tugas penanggulangan bencana diatur
di dalam tiga divisi
di BNPB dan BPBD:
1) Kesiapsiagaan,
2) Tanggap Darurat,
3) Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Unit pendukung dalam lembaga tersebut adalah Divisi Logistik dan Pusat Pengendali Operasi (PUSDALOPS).PUSDALOPS memainkan peran utama sebelum, selama, dan sesudah bencana. Perannya dalam peringatan dini tsunami adalah menerima peringatan, menentukan respon yang tepat, dan menyebarkan peringatan serta arahan ke masyarakat berisiko.Pembentukan BPBD didasarkan pada regulasi daerah. Pemerintah pusat menyarankan pembentukan BPBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Depdagri) dan BNPB. Hingga saat ini, sebagian besar provinsi rawan ben can a di Indonesia secara hukum telah diwajibkan mendirikan BPBD. Pemerintah Kabupaten dan Kota dapat memutuskan perlunya pend irian BPBD di daerahnya.
1) Kesiapsiagaan,
2) Tanggap Darurat,
3) Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Unit pendukung dalam lembaga tersebut adalah Divisi Logistik dan Pusat Pengendali Operasi (PUSDALOPS).PUSDALOPS memainkan peran utama sebelum, selama, dan sesudah bencana. Perannya dalam peringatan dini tsunami adalah menerima peringatan, menentukan respon yang tepat, dan menyebarkan peringatan serta arahan ke masyarakat berisiko.Pembentukan BPBD didasarkan pada regulasi daerah. Pemerintah pusat menyarankan pembentukan BPBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Depdagri) dan BNPB. Hingga saat ini, sebagian besar provinsi rawan ben can a di Indonesia secara hukum telah diwajibkan mendirikan BPBD. Pemerintah Kabupaten dan Kota dapat memutuskan perlunya pend irian BPBD di daerahnya.
TANTANGAN
Berdirinya beberapa BPBD mengindikasikan komitmen untuk memperbaiki penanggulangan bencana. Kendati demikian,
kesiapsiagaan dan pengurangan risiko
ben can a masih merupakan hal baru bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Kurangnya
petunjuk yang jelas dari pemerintah pusat dan
daerah mengenai pembentukan badan tersebut
menghambat pembentukan struktur
lembaga yang kokoh dan kinerja lembaga yang baik. Kesulitan utama terletak pada keterbatasan
pengembangan sumber daya manusia, misalnya
kebutuhan personel yang terampil, perencanaan dan alokasi
anggaran.Banyak Kabupaten dan Kota masih
ragu-ragu membentuk BPBD, karena sifatnya
yang tidak wajib.
PERKEMBANGAN DAERAH PERCONTOHAN
Kota Padang, Provinsi Bali, dan beberapa kabupaten di Jawa merespon pend irian BPBD dengan berbeda-beda. Tahun 2007, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang membentuk tim dari perwakilan lembaga pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk membuat Rencana Kesiapsiagaan Bencana dan Rencana Strategis (Renstra) Kota Padang. Masukan tim diserahkan dalam proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan tahun 2008.Perda ini diikuti dengan pendirian BPBD Kota Padang yang efektif bekerja pada Januari 2009. Tantangan utama yang dihadapi BPBD adalah kebutuhan personel terampil dan pengembangan sumber daya manusia.BPBD telah mengoperasikan PUSDALOPS,dengan fasilitas dan peralatan sederhana,yang berfungsi sebagai pusat peringatan dini tsunami daerah.Provinsi Bali kini memiliki BPBD, walaupun hanya didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur.Dalam waktu dekat BPBD akan disahkan melalui Perda.
Tugas penanggulangan bencana secara bertahap dialihkan dari lembaga pendahulu, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas), ke BPBD.BPBD tingkat kabupaten/kota didirikan di Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Karangasem. PUSDALOPS provinsi yang memiliki peralatan lengkap telah beroperasi sejak tahun 2009 dengan dukungan dari Pemerintah Perancis.PUSDALOPS menyediakan layanan peringatan dini tsunami dan tanggap darurat di seluruh kabupaten di Bali.Walaupun semua peralatan dan personel, secara jumlah &kualitas mencukupi, PUSDALOPS masih berusaha mencapai performa yang memadai.Pada tahun 2008, diantara 5 kabupaten di Jawa, hanya Cilacap dan Ciamis yang telah mendirikan BPBD. Sejak akhir 2009, Bantul telah bersiap memenuhi prasyarat teknis dan dasar hukum untuk mendirikan BPBD yang diharapkan berfungsi akhir 2010. PUSDALOPS Bantul yang telah beroperasi dibawah Badan Kesbanglinmas sejak 2008 akan menjadi bagian dari BPBD. Di Kebumen, PUSDALOPS berlokasi di rumah dinas Bupati dan telah beroperasi sejak 2009. Hingga kini, Kabupaten Purworejo dan Kebumen masih bergantung pada Badan Kesbanglinmas untuk penanggulangan bencana. Keduanya memiliki alasan tersendiri tidak mendirikan BPBD.
GAMBARAN
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang paling rawan bencana.
Dampak banjir, letusan gunung berapi,
tanah longsor, gempa,
dan tsunami pada kehidupan manusia dan perekonomian dirasakan lintas negara.
Walaupun demi kian, perubahan paradigma mitigasi bencana
dan kesiapsiagaan, baik secara
kelembagaan maupun dalam lingkup umum, sedang berlangsung dan prosesnya memakan waktu. Dorongan diberikan untuk
pendirian BPBD
Provinsi, padahal BPBD di tingkat kabupaten dan kota juga memegang peran penting dalam proses
peralihan ini, karena kedekatannya dengan masalah dan masyarakat. BPBD akan
berhasil bila
mendapat petunjuk
dan dukungan berupa
komitmen politik dan anggaran dari pemerintah
pusat dan daerah.
0 komentar:
Posting Komentar