Blogger news

ARTIKEL



Undang  Undang  Penanggulangan   Bencana  No. 24/2007 merupakan  dasar pem­ bentukan Badan  Nasional  Penanggulangan  Bencana  (BNPB) yang didirikan  pada tahun 2008 dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal ini menunjukkan kesadaran  dan komitmen Indonesia terhadap Hyogo Framework for Action (2005) setelah Tsunami Aceh. BNPB dan BPBD dirancang untuk penanggulangan bencana secara menyeluruh yang merupakan perubahan dari pendekatan  konvensional yaitu tanggap darurat menuju perspektif  baru. Perspektif  ini memberi penekanan merata pada semua aspek pe­ nanggulangan bencana dan berfokus pada pengurangan risiko. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46/2008, Keputusan Presiden No. 41/2007, dan Peraturan Kepala BNPB No. 3/2008, tugas penanggulangan bencana diatur di dalam tiga divisi di BNPB dan BPBD:  
1) Kesiapsiagaan, 
2) Tanggap Darurat,  
3) Rehabilitasi dan Rekonstruksi. 
Unit pendukung dalam lembaga tersebut adalah Divisi Logistik dan Pusat Pengendali Operasi (PUSDALOPS).PUSDALOPS memainkan peran utama sebelum, selama, dan sesudah bencana. Perannya dalam peringatan  dini tsunami adalah  menerima  peringatan, menentukan respon yang tepat,  dan menyebarkan peringatan serta arahan ke masyarakat berisiko.Pembentukan BPBD didasarkan pada regulasi daerah. Pemerintah  pusat menya­rankan pembentukan BPBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Depdagri) dan BNPB. Hingga saat ini, sebagian  besar provinsi rawan ben can a di Indonesia  secara hukum telah diwajibkan  mendirikan  BPBD. Pemerintah Kabupaten dan Kota dapat memutuskan perlunya pend irian BPBD di daerahnya.
TANTANGAN
Berdirinya beberapa BPBD mengindikasikan komitmen untuk memperbaiki penanggulangan bencana. Kendati demikian, kesiapsiagaan dan pengurangan  risiko ben can a masih merupakan hal baru bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Kurangnya petunjuk yang jelas dari pemerintah pusat dan daerah mengenai  pembentukan badan tersebut menghambat pembentukan struktur lembaga yang kokoh dan kinerja lembaga  yang baik.  Kesulitan  utama terletak  pada keterbatasan pengembangan sumber daya manusia,  misalnya kebutuhan  personel yang terampil, perencanaan dan alokasi anggaran.Banyak Kabupaten  dan Kota masih ragu-ragu  membentuk BPBD, karena sifatnya yang tidak wajib.

PERKEMBANGAN DAERAH  PERCONTOHAN

Kota Padang, Provinsi Bali, dan beberapa  kabupaten  di Jawa merespon  pend irian BPBD dengan berbeda-beda. Tahun 2007, Pemerintah Kota (Pemkot)  Padang membentuk tim dari perwakilan lembaga pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk membuat Rencana Kesiapsiagaan  Bencana dan Rencana  Strategis  (Renstra) Kota Padang. Masukan tim diserahkan dalam proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan tahun 2008.Perda  ini diikuti dengan pendirian BPBD Kota Padang yang efektif bekerja pada Januari 2009. Tantangan utama yang dihadapi BPBD  adalah kebutuhan personel terampil dan pengembangan sumber daya manusia.BPBD telah mengoperasikan PUSDALOPS,dengan fasilitas dan peralatan sederhana,yang berfungsi sebagai pusat peringatan dini tsunami daerah.ProvinsBali kini memiliki  BPBDwalaupun hanya didasarkan pada Surat Kepu­tusan Gubernur.Dalam waktu dekat BPBD akan disahkan melalui Perda.
Tugas penanggulangan bencana secara bertahap dialihkan dari lembaga pendahulu, Badan Kesatuan  Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas), ke BPBD.BPBD tingkat kabupaten/kota didirikan di Kota Denpasar, Kabupaten  Gianyar, dan Kabupaten   Karangasem.  PUSDALOPS  provinsi  yang  memiliki  peralatan  lengkap telah  beroperasi   sejak  tahun  2009 dengan dukungan dari Pemerintah Perancis.PUSDALOPS menyediakan layanan peringatan dini tsunami dan tanggap darurat di seluruh kabupaten di Bali.Walaupun  semua peralatan dan personel, secara jumlah &kualitas mencukupi, PUSDALOPS masih berusaha mencapai performa yang memadai.Pada tahun  2008,  diantara 5 kabupaten di Jawa, hanya Cilacap  dan Ciamis yang telah mendirikan  BPBD. Sejak akhir 2009, Bantul telah bersiap memenuhi prasyarat teknis dan dasar hukum  untuk  mendirikan BPBD yang diharapkan berfungsi akhir 2010.  PUSDALOPS Bantul yang telah beroperasi  dibawah  Badan Kesbanglinmas sejak 2008 akan menjadi bagian dari BPBD.  Di Kebumen, PUSDALOPS berlokasi di rumah  dinas  Bupati dan telah  beroperasi  sejak  2009.  Hingga  kini,  Kabupaten Purworejo dan Kebumen masih bergantung  pada Badan Kesbanglinmas untuk penanggulangan  bencana.  Keduanya  memiliki  alasan tersendiri  tidak  mendirikan BPBD.
GAMBARAN

Indonesia  merupakan  salah satu negara di dunia yang paling  rawan bencana. Dampak banjir, letusan gunung berapi, tanah longsor, gempa, dan tsunami pada kehidupan  manusia dan perekonomian  dirasakan lintas negara. Walaupun demi­ kian, perubahan  paradigma  mitigasi bencana  dan kesiapsiagaan,   baik secara kelembagaan maupun dalam lingkup umum, sedang berlangsung dan prosesnya memakan  waktu.  Dorongan  diberikan  untuk pendirian  BPBD Provinsi,  padahal BPBD di tingkat kabupaten dan kota juga memegang peran penting dalam proses peralihan ini, karena kedekatannya dengan masalah dan masyarakat. BPBD akan berhasil  bila mendapat  petunjuk  dan dukungan  berupa  komitmen  politik  dan anggaran dari pemerintah  pusat dan daerah.

0 komentar:

Posting Komentar